BUKAN PERKARA PIDANA
Pengadilan Negeri Raba Bima:
No.48/Pid.B/1996/PN.Rbi,tanggal 24 Juli 1996
Pengadilan Tinggi Mataram
No.90/Pid/1996/PT.MTR,tanggal 18 maret 1997
Mahkamah Agung RI
No.1263.K/Pid/1997,tanggal 19 Januari 1998
Catatan
- Dari putusanMahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum”:
- Penjual tanah yang tidak mau menyerahkan yang dijualnya,
dengan alasan pembeli belum menyerahkan uangnya,merupakan
perkara wanprestasi yang masuk ruang lingkup perdata dan bukan
perkara pidana. - Demikian Catatan kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 163. Tahun.XIV. April. 1999. Hlm.59.