Bukan Masalah Pidana Tetapi Kasus Perdata (Kasasi Jaksa Ditolak)
Pengadilan Negeri Sarang
No. 287/Pid.B/1989/PNS., tanggal 8 Mei 1991
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
No. 265/Pid/1992/PT Bdg, tanggal 11 Februari 1991
Mahkamah Agung RI
No. 1035.K/Pid/1993, tanggal 24 Maret 1994
Catatan Redaksi :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
- Seorang mengadakan hubungan dagang dalam jual beli komiditi hasil bumi, serta pinjam meminjam uang yang berkaitan dengan jual beli tersebut. Pembayaran uang jual beli dan atau pinjam meminjam uang tersebut diberikan jaminan berupa barang bergerak dan sejumlah Giro Bilyet yang bertanggal mundur. Pada suatu saat Giro Bilyet tersebut dicairkan di Bank, ternyata tidak tersedia dananya yang cukup, atau merupakan Giro Bilyet Kosong, maka peristiwa ini, secara juridis, bukan merupakan perbuatan pidana (delict) ex pasal 378 KUH Pidana (Penipuan), melainkan merupakan masalah dalam ruang lingkup Hukum Perdata. Konsekwensi Juridisnya, terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum, ex pasal 191 (2) KUHAP.
- Demikianlah catatan kasus ini.
Sumber :
MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.144.TAHUN.XII.SEPTEMBER.1977.HLM. 22
Naskah Putusan : Tersedia (MA)
WA: 0817250381