Majalah Varia Peradilan Cover

Bukan Kewenangan Pengadilan Agama (Kasih Janda Tuntut Separuh Gaji Ex. Suami)

 

Kategori: Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Cilacap

Nomor : 2288/Pdt.G/1998/Pa.Clp

Tanggal : 29 Desember 1998 M

Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Nomor : 27/Pdt.G/1999/PTA.Smg

Tanggal : 28 September 1999 M

Mahkamah Agung RI

Nomor : 11.K/AG/2001

Tanggal : 10 Juli 2003

Catatan :

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama oleh seorang janda tercerai yang petitumnya menuntut agar Tergugat (berkas suaminya seorang Guru PNS) untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan amar putusan Pengadilan Agama No.1312/Pdt.G/1994/PA.Clp, yang menghukum Tergugat untuk memberikan “1/2” (separoh) gajinya kepada Penggugat. Masalah ini diatur dalam pasal 8 P.P No.10/ tahun 1983 jo P.P No.45/tahun 1990.

Karena penghentian pemberitahuan “1/2” bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan “putusan Pejabat TUN – Tata Usaha Negara”, maka gugatan tersebut seharusnya diajukan ke PERATUN, setelah Kutipan Akta Nikah dari Penggugat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama.

Karena gugatan ini diajukan ke Pengadilan Agama, maka gugatan Penggugat tersebut, harus dinyatakan “tidak dapat diterima”.

  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.231.Tahun. XX. DESEMBER.2004. Hlm.70-71

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat