Bukan Kewenangan Mengadili Peradilan Agama

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama Pontianak:

No. 187/Pdt/G/1995/PA.PTK, tanggal 22 Mei 1996 M bertepatan dengan tanggal 4 Muharram 1417 H.

Pengadilan Tinggi Agama di Pontianak:

No. 08/Pdt.G/1996/PTA.PTK, tanggal 10 Desember 1996 M bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1417 H.

Mahkamah Agung RI:

No. 323.K/AG/1998, tanggal 30 November 1999 M.

Catatan :

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Harta Warisan berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terdiri diatasnya digugat dan dituntut untuk dibagikan akepada semua ahli waris di Pengadilan Agama. Dalam persidangan kemudian terbukti bahwa harta warisan objek gugatan tersebut oleh salah seorang ahli warisnya telah “dijual lepas” kepada pihak ketiga dengan alasan tanah tersebut adalah milik pribadinya dan bukan merupakan Harta Warisan .
  • Gugatan Harta Warisan yang demikian itu mengandung suatu sengketa hak milik.
  • Suatu gugatan tentang pembagian Harta warisan yang didalamnya mengandung “sengketa hak miik”, maka perkara gugatan tersebut bukan termasuk wewenang Peradilan Agama untuk mengadilinya melainkan kewenangan mengadili dari Peradilan Umum, ex pasal 49 jo pasal 50 Undang-undang No. 7/Tahun 1989 dan Jurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No. 11.K/AG/1979.
  • Demikian catatan atas putusan diatas.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 188. Tahun. XVI. MEI. 2001. Hlm. 117-118.

Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat