Bukan Kasus Pidana Melainkan Perkara Perdata; Hakim Salah Menerapkan Hukum
Putusan:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 602/Pid.B/1999/PN.Jkt.Pst, tanggal 16 Februari 2000
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 66/Pid/2000/PT.DKI, tanggal 23 Mei 2000
Mahkamah Agung RI (Kasasi)
No. 1720.K/Pid/2000, tanggal 29 November 2001
Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)
No. 42-PK/Pid/2002, tanggal 10 Oktober 2002
Kaidah Hukum:
Perbuatan Terdakwa yang belum/ tidak membayar hutangnya berupa 93 buah invoice atau Airway Bill, dalam rangka pesanan space cargo pengiriman ikan yang diexport melalui jasa freight forwarding PT. Translink, merupakan suatu perbuatan wanprestasi suatu perjanjian, dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum dalam lingkup Hukum Pidana.
Keterangan hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuaatan pidana yang didakwakan kepadanya, ex pasal 185 ayat (2) KUHAP.
Unus testis nullus testis.
Demikian catatan dari putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) diatas.
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XVIII No. 215, Agustus 2003, Hlm. 97