Buat Seorang Petani, Arit, Cangkul dan Parang Adalah Alat Pekerjaan Sehari-hari
Sumber Foto: https://htn-alatpertanian.blogspot.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 103 K/Kr/1975
Tanggal Putusan : 12 Agustus 1976
Kaidah Hukum :
Buat seorang petani, arit, cangkul dan parang adalah alat pekerjaan sehari-hari, yang tidak dapat dianggap termasuk senjata tajam yang dimaksudkan oleh pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951
Sumber :
Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, Penerbitan 1977-I, Hlm. 1