Bisakah Perjanjian Kawin Dibuat Pada Masa Perkawinan Masih Berlangsung?

Sumber Foto : http://www.erabaru.net

Perjanjian Kawin? Bagi anda yang sudah menikah ataupun anda yang sering mendengar sudah tak asing lagi bukn dengan kata kata tersebut. Nah, kita tahu perjanjian kawin mengatur tentang pemisahan harta antara suami dan istri selama masa perkawinan (Pasal 29 UU Perkawinan No.1 TH. 1974). Dan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian kawin dapat dibuat pada masa perkawinan masih berlangsung.

Untuk lebih jelasnya mari baca Perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 :

(1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
.
(3)Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
.
(4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Sekian, jangan lupa di Share untuk mendukung website YuridisID sebagai pemberi info-info hukum untuk anda semua. Terimakasih, semoga bermanfaat. 🙂

Sumber: Pasal 29 UU Perkawinan No.1 TH. 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Anda mungkin juga berminat