Bingung Bagaimana Tata Cara Pencatatan Blokir Tanah? Yuk Baca Penjelasan Ini!!

Sumber Foto : https://4.bp.blogspot.com

Di artikel  Persyaratan Pengajuan Blokir Tanah Oleh Perorangan Atau Badan Hukum Yang Wajib Kamu Ketahui

telah dijabarkan syarat-syarat dalam pengajuan pemblokiran tanah. Next, sesuai dengan judul postingan mimin akan memberi tahu sahabat yuridisID semua TATA CARA PENCATATAN BLOKIR TANAH. Pada UU Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 13 TH 2017 Pasal 11 dan 12 dijelaskan bahwa Tata Cara Pencatatan Blokir Tanah yaitu :

(1) menerima permohonan pencatatan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir.
(2) menolak permohonan pencatatan, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.
(3) Pencatatan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
(4) Pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
(5) Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
(6) Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud di No 1 dilakukan dengan mencatat uraian catatan blokir sesuai dengan format yang berbunyi:
“Pada tanggal … dan jam … menit … detik … telah dicatat blokir berdasarkan permohonan Saudara … dengan alasan … ”/
“Pada tanggal … dan jam … menit … detik … telah dicatat blokir berdasarkan perintah … dengan alasan … ”/
“Pada tanggal … dan jam … menit … detik … telah dicatat blokir berdasarkan pertimbangan … ”.

(7) Penulisan pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada no (1), dicatat di:
a. buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan
b. surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yang masih tersedia.
(8) Dalam hal tidak tersedia ruang kosong pada surat ukur untuk mencatat blokir maka pencatatan blokir  dilakukan pada kertas terpisah dan dilekatkan pada surat ukur dimaksud.
(9) Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan.
(10) Setelah pencatatan blokir disahkan sebagaimana dimaksud pada no (4), Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang mempunyai tugas di bidang hubungan hukum keagrariaan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.

Sekian, Semoga bermanfaat. Terimakasih telah mengunjungi website kami. Jangan lupa di share!! 🙂

Sumber : Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 13 TH 2017 Pasal 11 dan 12

Anda mungkin juga berminat