Bila Penggugat lah yang Terbukti Wanprestasi

Sumber Foto : www.pn-garut.go.id

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 30 September 1996, No. 438 K/PDT/1995

Pokok Masalah : Wanprestasi

Kaidah Hukum :

Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya harus ditolak

Anda mungkin juga berminat