Bila Penggugat lah yang Terbukti Wanprestasi
Sumber Foto : www.pn-garut.go.id
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 30 September 1996, No. 438 K/PDT/1995
Pokok Masalah : Wanprestasi
Kaidah Hukum :
Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya harus ditolak