Besarnya Pembagian Harta Bersama Perkawinan
Pengadilan Agama Gorontalo
No. 69/Pdt.G/1993/PA.GTLO, tanggal 28 September 1993
Pengadilan Tinggi Agama di Manado
No. 02/Pdt.G/1994/PTA.Mdo, tanggal 7 Maret 1994
Mahkamah Agung RI
No. 208.K/AG/1994, tanggal 3 Juli 1995
Catatan Redaksi :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tsb dapat diangkat “Abstrak Hukum”
- Putusan Judex facti yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa menurut Hukum, apabila terjadi perceraian, baik janda maupun duda, masing-masing mendapat separuh dari Harta Bersama.
Vide pasal 37 U.U. No. 1 Tahun 1974 jis pasal 88 dan 97 Kompilasi Hukum Islam yang bersumber pada firman Allah, Surah An-Nisa ayat 3.
- Demikianlah catatan kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.147.Tahun.XII.DESEMBER.1997.Hlm.43
Naskah Putusan : Tersedia (PA dan MA)
WA: 0817250381