Berteduh Di Bawah Kolong Flyover Saat Hujan Deras? Ini Larangannya Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sumber Foto : https://makassar.terkini.id/aset/images/sites/2/2020/02/terkiniid_fb_img_1580776140348-1-696×385.jpg
Apakah sahabat Yuridis pernah melihat bahkan berteduh di bawah kolong flyover ketika hujan deras?Memang pemandangan ini kerap kita lihat saat sedang terjadi hujan deras. Tetapi sahabat Yuridis seharus jangan melakukan ini lagi ya, karena banyak kerugian yang timbul saat kita berteduh di kolong flyover.
Apalagi akhir ini di seluruh wilayah akhir bulan ini sering dilanda hujan mulai berintensitas ringan hingga deras. Hal ini membuat para pengendara sepeda motor kerepotan, apalagi saat lupa membawa jas hujan. Beberapa dari kita pasti terpaksa berteduh di bawah kolong flyover. Kondisi ini tanpa kita sadari dapat merugikan kita bahkan orang lain karena saat kita berteduh akan menutup ruas jalan hingga menyebabkan pengendara belakang kesulitan melintas.
Pada dasarnya, UU LLAJ tidak mengatur secara spesifik mengenai larangan sepeda motor berhenti di bawah flyover. Beberapa kita berarti tidak tahu, ternyata pemotor yang berhenti bisa kena sanksi tilang kepada pengendara dari kepolisian. Polisi memiliki hak khusus untuk menerbitkan surat tilang kepada pengendara dalam kondisi tertentu. Apalagi dalam kondisi darurat hingga macet parah, walupun tanpa ada rambu larangan parkir sebenarnya polisi diberi wewenang sesuai pasal 104 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut untuk memaksa menguraikan kemacetan tersebut.
Kewenangan polisi untuk menerbitkan surat tilang apabila pemotor menutup jalan tidak mau diurai. Aturan yang dimaksud dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan :
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
- memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
- mempercepat arus Lalu Lintas;
- memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
- mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara pengguna jalan raya diwajibkan mematuhi aturan menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
- rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- gerakan Lalu Lintas;
- berhenti dan Parkir;
- peringatan dengan bunyi dan sinar;
- kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- Surat Izin Mengemudi;
- bukti lulus uji berkala; dan/atau
- tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang
Penindakan tilang dari kepolisian ini memiliki dasar hukum penindakan diperkuat melalu pasal 282 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi :
“Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Oleh sebab itu, selain terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan tilang yang disebabkan kelalaian manusia. Sahabat Yuridis dihimbau untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hari hujan. Jika ingin memakai jas hujan, sebaiknya agar mencari pemberhentian ditempat yang aman dan tidak menggangu arus lalu lintas.
Sumber : Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)