Berhati-Hati Parkir Sembarangan Dapat Di Beri Sanksi

Sumber foto : https://cdn2.tstatic.net/bogor/foto/bank/images/parkir-sembarangan_20160602_153106.jpg

Jumlah kendaraan yang semakin membludak berbanding lurus juga dengan kebutuhan parkir yang saat ini sudah tidak terkendali. Parkir merupakan keadaan kendaraan  berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinyaPada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya) harus mengikuti ketentuan. Tetapi pada dasarnya keadaan tempat parkir ini semakin tidak tertata karena terjadinya pembludakan jumlah parkir pada suatu tempat pusat hiburan ataupun pusat perbelanjaan yang tidak bisa menampung kapasitas pengunjung yang memakai kendaraan, hingga banyak kendaraan yang memarkirkan kendaraannya pada sembarang tempat bahkan ada yang memakai bahu jalan. Dihadapkan pada permasalahan kesemrawutan parkir kendaraan dijalan hingga mengakibatkan terjadinya kemacetan dijalan dan begitu juga terganggunya pemakaian trotoar bagi pejalan kaki.

Padahal pemerintah sudah mengatur dan memasang rambu larangan parkir, tetapi tetap saja dijadikan tempat parkir. Karena parkir sembarangan ini meresahkan pengguna jalan lain, oleh sebab itu aturan dan  sanksi yang dapat diberikan kepada pengendara yang parkir sembarangan dapat kita lihat didalam Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengenai aturan yang menjadi dasar larangannya terdapat pada Pasal 106 angkat (4) huruf d dan e Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;”

Sedangkan mengenai ketentuan pidananya terdapat pada Pasal 287 angka (3) yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Hal ini memang terlihat sepele bagi kita, tetapi akibat yang ditimbulkan dari parkir sembarangan ini dapat berimbas kepada orang lain serta jeleknya tata ruang daerah kita.

Sumber : Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Anda mungkin juga berminat