Berebut Merk Dagang FUJI STAR Pengertian Pemakai Pertama Merek
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 163/Pdt.G/1994/PN Jak.Pst, tanggal 22 November 1994
Mahkamah Agung RI
No. 3273.K/Pdt/1995, tanggal 16 September 1996
Catatan Redaksi :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Dua buah merek dagang mengandung persamaan pokoknya untuk menlindungi jenis barang yang sama, seperti dalam kasus ini yaitu: merek: “FUJI STAR” untuk melindungi barang berupa amplas. Yang dianggap sebagai “Pemakai Pertama” dari merek tersebut adalah pihak yang mendaftarkan lebih dahulu pada Direktorat Merek Dep. Kehakiman, dengan cara keduanya diteliti Tanggal,Bulan, Tahun, pendaftaran, siapa diantara keduanya yang lebih dulu melakukan pendaftarannya, dialah pemakai pertama.
- Demikianlah catatan kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.147.Tahun.XII.DESEMBER.1997.Hlm.5
Naskah Putusan : Tersedia (MA)
WA: 0817250381