Berapa Lama Seorang PNS Harus Menafkahi Mantan Istrinya?

Sumber Foto : https://radarbromo.co.id

Kita tahu nafkah merupakan tanggung jawab seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang telah menjadi istrinya begitu juga ketika mereka telah bercerai mantan suami wajib memberi nafkah kepada mantan istri sampai waktu yang ditentukan. Nah, bagaimana jika yang bercerai adalah seorang istri yang memiliki suami seorang PNS? Berapa lama mantan suaminya tersebut harus menafkahinya? berikut penjelasannya :

Menurut Hukum Islam, bahwa bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama dalam iddah. Kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri duhaka kepada suami) dan dalam keadaan tidak hamil.

Bagaimana dengan hukum negara?

Menurut Hukum Negara,Pada Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah mengatur bahwa :

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Selanjutnya, kewajiban mantan suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menafkahi mantan istrinya itu juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) :

Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil priamaka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

Lebih lanjut Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983 menyatakan:
Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Next, kita lanjut ke inti sari tentang Jangka Waktu Pemberian Nafkah untuk Mantan Istri PNS.

menurut  Pasal 8 ayat (7) PP 10/1983 jo. PP 45/1990:
Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

Jadi, apabila mantan istrinya tersebut menikah lagi maka mantan istrinya itu tidak berhak lagi atas gaji seorang PNS tersebut (mantan suami). Namun dalam KHI diatur bahwa mantan suami wajib memberi nafkah dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah. Namun sebagai PNS, Anda juga wajib tunduk pada hukum negara dimana kewajiban Anda menafkahi mantan istri hapus terhitung saat mantan istri Anda kawin lagi. Dengan kata lain, selama mantan istri Anda itu belum kawin lagi, kewajiban Anda untuk memberikan nafkah tetap ada.Namun dalam praktiknya, keputusan apakah Anda berkewajiban menafkahi mantan istri Anda itu sampai masa iddah atau sampai mantan istri Anda menikah lagi itu nantinya ada pada hakim saat perkara perceraian ini diperiksa di pengadilan.

Demikian Semoga Bermanfaat :). Terimakasih.

Sumber : 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

  • Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

 

Anda mungkin juga berminat