Berapa Jumlah Anak Yang Bisa Diadopsi?

Sumber Foto : vemale.com

Saat ini masih banyak pihak yang tidak mnegetahui jumlah anak yang bisa diadopsi. Akibatnya, ada beberapa pihak yang mengadopsi anak sebanyak-banyaknya. Nah, bagaimana sih aturan tentang jumlah mengadopsi anak? berikut penjelasannya :

Hukum di Indonesia membatasi jumlah maksimal anak yang bisa diadopsi adalah dua orang anak dengan jarak waktu tempo pengangkatan minimal dua tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP No. 54 Tahun 2007 berbunyi :

  1. Seorang dapat mengangkat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat dua tahun.
  2. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009.

  • Calon orangtua angka dapat mengangkat anak paling banyak dua (2) kali dengan jarak waktu paling singkat dua (2) tahun.
  • Jarak waktu pengangkatan anak yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi anak.
  • Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.

Hingga saat ini belum ada aturan yang memberikan hukuman jika ada yang mengangkat anak lebih dari dua. Namun, jika anda nekat mengangkat anak lebih dari dua, pengadilan bisa menolak atau membatalkan proses pengangkatan sang anak.

Anda mungkin juga berminat