Bentuk-Bentuk Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Beserta Sanksi Pelanggaran Bagi Disiplin Polri

Sumber Foto ; guardian.ng

Ada hal-hal atau yang sering kita sebut dengan Kode Etik Profesi Polri ini. Berikut ini ketentuan hukum yang mengatur tentang hal-hal apa yang disebut pelanggaran oleh Anggota Polisi yaitu :

Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa:
  1. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
  2. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
  3. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;
  4. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
  5. Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
  6. Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan/atau
  7. PTDH sebagai anggota Polri.

Mengenai sanksi pidana yang akan didapatkan oleh Anggota kepolisan yang melakukan Pelanggaran bagi disiplin Polri tersebut yakni :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 8

  1. Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.
  2. Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.

Pasal 9

Hukuman disiplin berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
  3. Penundaan kenaikan gaji berkala;
  4. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
  5. Mutasi yang bersifat demosi;
  6. Pembebasan dari jabatan;
  7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

 

Sumber : Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal (8),(9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia