Bentuk-Bentuk Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Beserta Sanksi Pelanggaran Bagi Disiplin Polri
Sumber Foto ; guardian.ng
Ada hal-hal atau yang sering kita sebut dengan Kode Etik Profesi Polri ini. Berikut ini ketentuan hukum yang mengatur tentang hal-hal apa yang disebut pelanggaran oleh Anggota Polisi yaitu :
Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa:
- Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
- Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
- Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;
- Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
- Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
- Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan/atau
- PTDH sebagai anggota Polri.
Mengenai sanksi pidana yang akan didapatkan oleh Anggota kepolisan yang melakukan Pelanggaran bagi disiplin Polri tersebut yakni :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 8
- Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.
- Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
- Teguran tertulis;
- Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan gaji berkala;
- Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
- Mutasi yang bersifat demosi;
- Pembebasan dari jabatan;
- Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.