Beberapa Hal Yang Menjadi Alasan Dapat Diajukan Permohonan Peninjauan Kembali

Pada Buku Mahkamah Agung RI tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan dalam empat lingkungan peradilan edisi 2007 menjelaskan tentang hal yang menjadi alasan dapat diajukan permohonan peninjauan kembali. Adapun hal-hal yang dimaksud sebagai berikut :

Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:

a) apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara.

b) apabila setelah diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat berwenang.

c) apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.

d) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang beperkara.

Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat

Sumber Hukum : Buku Mahkamah Agung RI tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan dalam empat lingkungan peradilan edisi 2007

Anda mungkin juga berminat