Batas Umur Kedewasaan Delict Melarikan Gadis
Sumber Foto : https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/03/04/507946/670×335/cinta-tak-direstui-orangtua-penambang-intan-bawa-kabur-abg-15-tahun.png
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Pati
Nomor Register: 272/1986/Pid.S/PN.PT
Tanggal Putusan : 16 Desember 1986
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 237 K/Pid/1989
Tanggal Putusan : 24 Februari 1993
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
– Menurut Yurisprudensi Mahakamh Agung dan Stb. 1931 No. 54 yang dimaksud “belum cukup umur” (minderjarig) menurut Undang-undang Hukum Pidana ialah mereka yang umurnya belum cukup dua puluh satu tahun dan belum kawin sebelumnya;
– Dalam kasus ini, gadis tersebut terbukti baru berumur 20 tahun lebih 5 bulan, yang menurut Stb. 1931 No. 54 dan Yurisprudensi, ia masih tergolong gadis yang belum dewasa. Karena itu perbuatan Terdakwa yang melarikan gadis tersebut terbukti memenuhi unsur delict ex pasal 332 (1) sub. 1 K.U.H.Pidana. - Demikian catatan Redaksi