Batas-Batas Kewenangan Pekerjaan Para Praktek Tukang Gigi Palsu Dan Kawat Behel
Sumber Foto : Nasional Tempo.co
Semakin seringnya kita lihat dibukanya praktek ahli gigi palsu dan jasa pemasangan kawat gigi atau yang sering disebut dengan Behel. Dan saat ini sering kita lihat para kalangan muda yang memakai behel hanya untuk mempercantik diri dengan kondisi gigi yang bagus karna ingin mengikuti kawan-kawannya yang juga memakai behel. Apalagi harga pemasangan gigi palsu dan kawat gigi yang sudah terjangkau pemasangannya di Ahli gigi atau Tukang gigi daripada pemasangan langsung ke Dokter gigi dengan harga yang sangat mahal. Terkadang kita terlena dengan harga gigi palsu dan kawat gigi yan murah tersebut, tanpa melihat efek samping yang akan terjadi apabila yang melakukan pemasangan gigi palsu serta kawat gigi yang tidak memiliki keahlian khusus dibidang. Batas-batas kewenangan pekerjaan Tukang gigi ini dapat kita lihat pada Permenkes No. 1871/MENKES/PER/IX/2011 yakni :
Pasal 2 ayat (2)
(2) Kewenangan pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- membuat sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik; dan
- memasang gigi tiruan lepasan
Oleh sebab itu, Tukang gigi dilarang untuk melakukan kewenagan yang lebih dari hal diatas. Ketentuan ini diatur didalam Undang – Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran yakni :
Pasal 73 ayat (2)
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Zaura Rina Anggraeni yang mengatakan, keamanan merupakan pertimbangan utama bagi penertiban tukang gigi. “Banyak efek samping dari ringan sampai berat jika memaksakan diri berobat ke tukang gigi. Selain keamanan di rongga mulut, keselamatan pasien juga terabaikan dengan tidak adanya pengendalian infeksi atau penularan penyakit.
Karena hal-hal yang menyangkut tentang kesehatan didalam rongga gigi harus membutuhkan keterampilan dan izin praktik khusus.