Barang Bukti Yang Digunakan Tidak Perlu Dipertimbangkan Siapa Pemiliknya

Sumber Foto : https://nasional.kompas.com

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 22 Januari 1997, Nomor. 1166 K/PID/1997

Pokok Masalah : Unsur – unsur Tindak Pidana, Kejahatan/ Pelanggaran

Kaidah Hukum :

Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor, yang terbukti dipergunakan oleh pelaku tindak pidana dalam melakukan kejahatan atau pelanggaran, dirampas oleh Negara, tanpa perlu mempertimbangkan siapa pemilik kapal motor tersebut.

Anda mungkin juga berminat