Barang – barang yang Disita Dalam Perkara Pidana yang Bukan Hasil Tindak Pidana
Sumber Foto : http://www.under30wealth.com
Kategori : Putusan Penting
Putusan Mahkamah Agung 2580 K/Pdt/2013
Kaidah Hukum :
- Barang – barang yang disita dalam perkara pidana yang bukan hasil tindak pidana, maka status barang-barang tersebut adalah barang milik pribadi, sehingga masuk dalam ranah hukum perdata.
- Barang yang bukan hasil kejahatan, dan bukan termasuk barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana, yang disita dalam perkara pidana oleh penuyidik adalah perbuatan tanpa alas hukum/ perbuatan melawan hukum dan merugikan hak subjektif Pemohon kasasi/ Penggugat.