Bantahan Eksekusi Lelang Penyelesaian Kredit Bank Pemerintah
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Sukabumi
Nomor : 34/Pdt.G/1998/PN.Smi
Tanggal : 12 Juni 1997
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
Nomor : 631/Pdt/1997/PT.Bdg
Tanggal : 16 April 1998
Mahkamah Agung RI
Nomor : 848.K/Pdt/1999
Tanggal : 9 Februari 2001
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
- Kredit Macet yang terjadi pada Bank milik Pemerintah/Negara, sebagai Piutang Negara penyelesaiannya harus melalui atau diserahkan kepada BUPLN ex Undang-undang No. 49/PRP/1960.
- Suatu penyelesaian Kredit macet oleh BUPLN sepanjang prosedurnya, mulai dari : penyerahan kredit macet dari Bank- somasi-pemanggilan debitur-pernyataan Bersama-penyitaan barang-penjualan lelangnya-telah memenuhi ketentuan didalam UU No. 49/PRP/1960 serta Peraturan Pelaksanaannya, maka Melawan Hukum”.
- Tindakan hukum Ketua BUPLN dalam menentukan “harga limit” dalam penjualan lelang tanah tersita, tidak berpedoman pada harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), melainkan didasarkan dan berpedoman pada harga Taksiran oleh “TIM TAKSASI” dengan memperhatikan unsur kondisi tanah objek sengketa (Tersita), sehingga penentuan “harga limit” penjualan lelang tersebut adalah sah dan bukan merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”.
- Demikian catatan dari Putusan tersebut diatas.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 213. Tahun. XVIII. JUNI. 2003. Hlm.33
Naskah Putusan : Tersedia MA (Kasasi) Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan atau kilik tombol dibawah ini :