BANTAHAN EKSEKUSI LELANG (PENYELESAIAN KREDIT BANK PEMERINTAH)

Kategori: KEPUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Sukabumi

Nomor : 34/Pdt.G/1998/PN.Smi

Tanggal : 12 Juni 1997

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

Nomor : 631/Pdt/1997/PT.Bdg

Tanggal : 16 April 1998

Mahkamah Agung RI

Nomor : 848.K/Pdt/1999

Tanggal : 9 Februari 2001

Catatan:

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
  • Kredit Macet yang terjadi pada Bank milik Pemerintah/Negara, sebagai Piutang Negara penyelesaiannya harus melalui atau diserahkan kepada BUPLN ex Undang-undang No. 49/PRP/1960.
  • Suatu penyelesaian Kredit macet oleh BPLN sepanjang prosedurnya, mulai dari : penyerahan kredit macet dari Bank – somasi – pemanggilan debitur – pernyataan Bersama – penyitaan barang – penjualan lelangnya- telah memenuhi ketentuan didalam UU No. 49/PRP/1960 serta Peraturan Pelaksanaannya, maka tindakan hukum BUPLN, tidak dapat dikwalifisir sebagai “Perbuatan Melawan Hukum”
  • Tindakan hukum Ketua BUPLN dalam menentukan “harga limit” dalam penjualan lelang tanah tersita, tidak berpedoman pada harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), melainkan didasarkan dan perpedoman pada harga Taksiran oleh “TIM TAKSASI” dengan memperhatikan unsur kondisi tanah objek sengkata (Tersita), sehingga penentuan “harga limit” penjualan lelang tersebut adalah sah dan bukan merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”.
  • Demikian catatan dari Putusan tersebut diatas

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.213. TAHUN. XVIII. JUNI. 2003. HLM.33

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG RI

Anda mungkin juga berminat