Bantahan Atas Lelang Eksekusi Dari Bank

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nomor : 276/Pdt/BTH/1987/PN.Jkt.Sel

Tanggal : 10 Mei 1988

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor : 423/Pdt/1988/PT DKI

Tanggal : 28 September 1988

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1027.K/Pdt/1990

Tanggal : 19 Desember 1996

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Dengan mengacu pada pasal 378 dan 379 RV, Maka tidak hanya pemilik tanah beserta bangunannya saja yang berhak untuk mengajukan gugat perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) terhadap tindakan hukum berupa Lelang Eksekusi Pengadilan. Pihak Bank sebagai kreditur yang telah mengikat kreditnya dengan hipotik juga merupakan pihak ketiga yang berhak pula untuk mengajukan gugat derden verzet, karena Bank sebagai kreditur yang preferent mempunyai kepentingan Pelunasan piutangnya didahulukan dari para kreditur lainya.
  • Demikianlah catatan atas kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN

NO.146.TAHUN.XIII.NOVEMBER.1997.HLM.27

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

Anda mungkin juga berminat