Bantahan Atas Lelang Eksekusi Dari Bank
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor : 276/Pdt/BTH/1987/PN.Jkt.Sel
Tanggal : 10 Mei 1988
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 423/Pdt/1988/PT DKI
Tanggal : 28 September 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1027.K/Pdt/1990
Tanggal : 19 Desember 1996
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Dengan mengacu pada pasal 378 dan 379 RV, Maka tidak hanya pemilik tanah beserta bangunannya saja yang berhak untuk mengajukan gugat perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) terhadap tindakan hukum berupa Lelang Eksekusi Pengadilan. Pihak Bank sebagai kreditur yang telah mengikat kreditnya dengan hipotik juga merupakan pihak ketiga yang berhak pula untuk mengajukan gugat derden verzet, karena Bank sebagai kreditur yang preferent mempunyai kepentingan Pelunasan piutangnya didahulukan dari para kreditur lainya.
- Demikianlah catatan atas kasus ini.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN
NO.146.TAHUN.XIII.NOVEMBER.1997.HLM.27