Bank Melawan Ahli Waris Nasabah Kasus Hutang Dagang Internasional
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor : 363/Pdt/G/1986
Tanggal : 8 Desember 1987
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 96/Pdt/1988/PT.DKI
Tanggal : 29 Maret 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor : 2101.K/ Pdt/ 1988
Tanggal : 31 Juli 1991
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, maka kita dapat mengangkat darinya “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Bilamana surat bukti yang ada didalam berkas perkara kasasi yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung, ternyata tidak sesuai, tidak cocok, tidak sama dengan surat bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan Pengadilan Negeri, maka Mahkamah Agung RI tanpa “Putuan Sela”, dapat minta kepada Pengadilan Negeri untuk menyempurnakan surat bukti dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung RI.
- Mahkamah Agung RI dalam pemeriksaan kasasi, dapat meneliti kembali surat-surat bukti yang diajukan para pihak dan menyatakan: bahwa seluruh fakta telah terbukti berdasar atas surat-surat bukti tersebut, sehingga suatu petitum gugatan dapat dikabulkan.
- Ahli waris yang tidak menyatakan menolak Harta Warisan dari Pewaris (boeldel verwerping), maka mereka, ahli waris tersebut, adalah bertanggungjawab untuk melaksanakan semua kewajiban yang belum terlaksana dari almarhum tersebut.
- Keterlambatan membayar Kredit Bank yang besarnya bunga “tidak diperjanjikan”, maka sesuai dengan rasa keadilan, maka Debitur atau Ahli Warisnya, wajib memberikan uang ganti rugi akibat keterlambatan membayar tersebut, berupa bunga 6% setahun dari jumlah uang yang belum dibayarnya.
Bilamana besarnya bunga “sudah diperjanjikan” kedua belah pihak maka debitur wajib membayar bunga sesuai yang telah disepakati bersama tersebut. - Pembayaran hutang “mata uang asing”, bilamana dilakukan dalam bentuk uang rupiah, maka harus didasarkan pada nilai banding (Koers) yang berlaku pada saat pembayaran itu dilakukan.
- Demikian Catatan redaksi.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.82.Tahun. VII. Juli.1992. Hlm.60
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”