Bank Jual Tanah Agunan Tanpa Lelang
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor Register: 021/1981 G/;
Tanggal Putusan : 3 Maret 1982
Pengadilan Tinggi
Nomor Register: 300/1982/Pt.Pdt
Tanggal Putusan : 15 Desember 1982
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1726.K/Pdt/1986
Tanggal Putusan : 31 Mei 1990
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat ditarik Abstrak Hukum sebagai berikut :
- Bahwa Cessie – penyerahan dan pemindahan hak atas tanah yang dilaksanakan pada saat yang bersamaan dengan ditanda-tanganinya suatu “Perjanjian Kredit Bank”, maka hakekat status tanah tersebut, hanyalah sebagai jaminan (agunan) atas adanya Perjanjian Hutang-Piutang tersebut. Dengan demikian, maka danya “Akta Cessie” yang mengiringi “perjanjian kredit” itu, hanyalah merupakan suatu Perbuatan Semu atau Schijnhandeling.
Karena ternyata Bank (Kreditur) tidak memperoleh “Kuasa Khusus” dari yang berhak untuk dapat memindahkan tanah tersebut sebagai tindak lanjut dari perjanjian kredit itu, maka Bank menjadi tidak berhak untuk melakukan penyerahan dan pemindahan hak atas tanah tersebut (cessie) kepada pihak ketiga.
Akibatnya, perbuatan Bank dan Direktur Bank tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum. Dan selanjutnya “Akta Cessie” yang dibuat oleh Notaris menjadi batal demi hukum. Selanjutnya pihak ketiga, harus mengembalikan surat tanah kepada Bank, untuk diserahkan kepada Debitur yang telah melunasi hutangnya. - Demikian catatan atas kasus ini
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI No.65.FEBRUARI.1991. Hlm 22
Sumber Foto : https://thumbs-prod.si-cdn.com/mo2Rg6vGYmGCiSKbqZ789ui-nqs=/800x600/filters:no_upscale()/https://public-media.si-cdn.com/filer/fd/14/fd14d1b5-d09d-4ffd-b980-df6af692c3f0/istock_49022454_medium.jpg