Bahwa Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Bagi Pihak Ketiga di PTUN
Sumber Foto: https://ptun-samarinda.go.id/
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 41 K/TUN/1994
Tanggal Putusan : 10 November 1994
Klasifikasi : Pertanahan
Kaidah Hukum :
Bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung dari Surat Keputusan Tata Usaha Negara, tenggang waktu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang No. 5 tahun 1986 dihitung secara kasuistis sejak pihak ketiga merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan tata Usaha Negara dan sudah mengetahui adanya keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
Sumber :
Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 121.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381