Bahwa Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Bagi Pihak Ketiga di PTUN

Sumber Foto: https://ptun-samarinda.go.id/

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 41 K/TUN/1994

Tanggal Putusan : 10 November 1994

 

Klasifikasi : Pertanahan

Kaidah Hukum :

Bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung dari Surat Keputusan Tata Usaha Negara, tenggang waktu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang No. 5 tahun 1986 dihitung secara kasuistis sejak pihak ketiga merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan tata Usaha Negara dan sudah mengetahui adanya keputusan Tata Usaha Negara tersebut.

Sumber :

Kumpulan Putusan Yurisprudensi Tata Usaha Negara, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 2005, Hlm. 121.

Naskah Putusan : Tersedia

WA/SMS : 0817250381

 

 

Anda mungkin juga berminat