Bagian Istri atas Harta Bersama, Ketika Suami Telah Belasan Tahun Tidak Memberikan Nafkah
Sumber Foto : https://creativemarket.com
Kategori : Yurisprudensi
Klassifikasi : Harta Bersama
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 12 Juli 2010
Nomor Register : 266 K/AG/2010
Kaidah Hukum :
Istri mendapat ¾ bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri selama 11 tahun.