Bagian Istri atas Harta Bersama, Ketika Suami Telah Belasan Tahun Tidak Memberikan Nafkah

Sumber Foto : https://creativemarket.com

Kategori : Yurisprudensi

Klassifikasi : Harta Bersama

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 12 Juli 2010

Nomor Register :  266 K/AG/2010

Kaidah Hukum :
Istri mendapat ¾ bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri selama 11 tahun.

Anda mungkin juga berminat