Bagian Harta Warisan yang Akan Diterima Oleh Anak
Sumber foto : http://contohdakwahislam.blogspot.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 29 November 1994
No. 3260K/Pdt/1992
Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang Tanggal 29 Februari 1992
No. 360/Pdt/1991/PT.Uj.Pdg
Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Tanggal 25 Maret 1991
No. 158/Pdt/G/1990/PN. Uj. Pdg
Kaidah Hukum :
Anak beserta turunannya dalam lurus ke bawah dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan, dengan tidak membedakan urutan kelahiran, dan juga tidak membedakan apaka ia sudah kawin atau tidak, masing-masing mendapat bagian yang sama.
Sumber : Djaja S. Meliala, SH., MH, Himpunan Hukum Jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Penerbit: Nuansa Aulia, Bandung, 2008