Bagian Harta Warisan yang Akan Diterima Oleh Anak

Sumber foto : http://contohdakwahislam.blogspot.com

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 29 November 1994

No. 3260K/Pdt/1992

Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang Tanggal 29 Februari 1992

No. 360/Pdt/1991/PT.Uj.Pdg

Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Tanggal 25 Maret 1991

No. 158/Pdt/G/1990/PN. Uj. Pdg

Kaidah Hukum :

Anak beserta turunannya dalam lurus ke bawah dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan, dengan tidak membedakan urutan kelahiran, dan juga tidak membedakan apaka ia sudah kawin atau tidak,  masing-masing mendapat bagian yang sama.

Sumber : Djaja S. Meliala, SH., MH, Himpunan Hukum Jurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Penerbit: Nuansa Aulia, Bandung, 2008

 

Anda mungkin juga berminat