B.A.P Di Copy & Disebarluaskan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
Sumber Foto : Tribun Maluku
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor Register: 109/Pid/s/1992/PN.PWT
Tanggal Putusan : 21 Desember 1992
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 215.K/Pid/ 1993
Tanggal Putusan : 6 Juli 1995
Catatan Redaksi:
Dari putusan Mahkamah Agung RI. tersebut diatas, dapat
diangkat; “Abstrak Hukum” sbb:
Untuk dapat diajukan ke persidangan pengadilan suami yang
didakwa, melakukan perbuatan pidana zina atas pengaduan
istrinya, maka tidak perlu, harus terlebih dulu ada perceraian
diantara mereka, suami-istri tersebut.
Penyidikan tindak pidana terdapat tersangka yang dilakukan
oleh polisi yang berpangkat Kopral, namun B.A.P tersebut
kemudian ditanda-tangani oleh Polisi yang berpangkat sersan
mayor, maka BAP tsb, adalah sah menurut hukum sesuai dengan
ketentuan PP.No.27 th 1983.
Bila mana hakim pertama (judec facti) dalam putusannya
berpendirian bahwa berita acara penyidik adalah tidak sah
dan terdakwa dinyatakan tidak dapat diadili berdasarkan BAP
yang tidak sahtsb, maka amar putusan judec facti ”seharusnya”
adalah : Menyatakan BAP, adalah tidak sah dan Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Batal demi hukum.
Judec facti yang dalam putusannya telah mempertimbangkan
bahwa, Berita Acara Penyidikan (B.A.P) adalah tidak sah, namun
Hakim masih, tetap melanjutkan persidangan dengan memasuki
materi pokok perkara untuk membuktikan salah atau tidak
bersalahnya terdakwa dan selanjutnya Hakim tersebut lalu
memberikan putusan dengan amar : Terdakwa dibebaskan dari
segala tuntutan, maka secara juridis judec facti telah
menyimpang dari pasal 156.K.U.H.A.P.
Putusan Judec facti yang demikian itu adalah batal demi hukum.
Demikian catatan atas Kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XI. No.125.FEBRUARI.1996. Hlm.86
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381