Ayah dan Ibu yang Menjadi Saksi Pada Perkara Perceraian
Nomor Register Perkara : 83 K/AG/1999
Tanggal Putusan : 24 Februari 2000
Kaidah Hukum:
Didalam hal gugatan Ikrar Thalak, dimana pihak ayah ibu diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari Tergugat