Isi/Bunyi Pasal 1563 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1563
Jika tidak dibuat suatu pratelan, maka si penyewa, mengenai pemeliharaan, yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewa dalam keadaan yang baik, kecuali jika dibuktikan sebaliknya, dan ia harus…
Baca Lagi...
Baca Lagi...