Aturan Penggunaan Sistem Lampu Dan Alat Pemantul Cahaya Kendaaran Bermotor
Sumber Foto : poskotanews.com
Lampu merupakan salah satu elemen penting dalam segala jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Fitur inilah yang menjaga agar pengemudi bisa lebih awas pada malam hari sehingga bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Saat ini banyak orang yang memodifikasi lampu pada kendaraan, baik lampu depan maupun belakang.Penggunaan lampu tersebut pastilah sangat mengganggu pengendara yang lainnya. Misalnya, lampu yang terlalu terang, terlalu redup, atau memancarkan sinar dengan warna berbeda dari standar, berpeluang mengganggu atau membingungkan pengendara lain. Potensi terjadinya kecelakaan pun menjadi besar.
ketentuan mengenai penggunaan sistem lampu dan alat pemantul cahaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut :
pasal 48 ayat (1) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan”
pasal 48 ayat (3) huruf g “Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
pasal 58 “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas”.
Ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan sebagai berikut :
pasal 23 yang menyatakan :