Aturan Penggunaan Sistem Lampu Dan Alat Pemantul Cahaya Kendaaran Bermotor

Sumber Foto : poskotanews.com

Lampu merupakan salah satu elemen penting dalam segala jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Fitur inilah yang menjaga agar pengemudi bisa lebih awas pada malam hari sehingga bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Saat ini banyak orang yang memodifikasi lampu pada kendaraan, baik lampu depan maupun belakang.Penggunaan lampu tersebut pastilah sangat mengganggu pengendara yang lainnya. Misalnya, lampu yang terlalu terang, terlalu redup, atau memancarkan sinar dengan warna berbeda dari standar, berpeluang mengganggu atau membingungkan pengendara lain. Potensi terjadinya kecelakaan pun menjadi besar.

ketentuan mengenai penggunaan sistem lampu dan alat pemantul cahaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut :

pasal 48 ayat (1) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan”

pasal 48 ayat (3) huruf g “Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;

pasal 58 “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas”.

Ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan sebagai berikut :

pasal 23 yang menyatakan :

Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a.lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b.lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c.lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d.lampu rem berwarna merah;
e.lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f.lampu posisi belakang berwarna merah;
g.lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h.lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i.lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j.lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k.alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Pasal 106 menyatakan :
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang
menyinarkan:
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

 

Sumber : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

Anda mungkin juga berminat