Aturan Hukum Tentang Prosedur Penggunaan Senjata Api Bagi Polri
Sumber Foto : MEDANSATU.COM
Diberikannya kewenangan bagi anggota kepolisian untuk menggunakan senjata api yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, dan digunakan dalam keadaan darurat. Tetapi fenomena yang terjadi pada saat ini banyaknya anggota Polri yang menyalahgunakan penggunaan senjata api sebagai tindakan diluar kewenangannya. Para oknum polri nakal ini biasanya menggunakan senjata apinya sebagai alat untuk mengancam dan menakut-nakuti masyarakat yang terlibat masalah dengan oknum polri tersebut. Kebanyakan dari mereka yang menjadi korban penodongan ini lebih memilih untuk bungkam dari pada melapor kepada pihak yang berwenang, akibat kurangnya pengetahuan tentang aturan hukum yang berlaku bagaimana prosedur penggunaan senjata api yang tepat.
Menurut Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penggunaan senjata api diperbolehkan apabila :
- Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
- Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk :a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa ;
b. membela diri dari ancaman kematian atau luka berat
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup
Menurut (Pasal 8 ayat [1] Perkap No. 1 Tahun 2009) Penggunaan senjata api dilakukan apabila
- tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat
- anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut
- anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat
Semoga bermanfaat 🙂