Aturan Hukum Mengenai Skala Prioritas Iring-Iringan Jenazah ,Bukan Berarti Harus Arogan Di Jalanan!

Sumber foto : https://asset.kompas.com/data/photo/2015/04/29/18005963140331230475780×390.JPG

Pasti kita pernah menyaksikan adanya iring-iringan kendaraan yang ingin mengantarkan jenazah atau mayat saat diperjalanan atau mungkin kita pernah mengikuti rombongan iring-iringan jenazah ini. Pada saat dijalan, kita melihat ada beberapa kendaraan didepan yang betugas untuk mengawal atau memberhentikan kendaraan kita dahulu agar kita mengutamakan lewatnya ambulance jenazah ini. Rombongan iring-iringan ini akan membawa bendera putih yang diikatkankan dengan sebuah batang kayu atau bambu, hal ini menandakan mereka adalah rombongan membawa jenazah.

Beberapa dari kita pasti secara otomatis akan berhenti karena menghargai rombongan pengantar jenazah tersebut. Apabila kita perhatikan iring-iringan rombongan yang membawa jenazah ini pasti tidak ada salahnya karena membantu prioritas jalanan. Karena ada dasar hukum yang mengatur mengenai prioritas jalan yang memang masuk kedalam Pengguna jalan yang memperoleh hak utama, ketentuannya dapat kita perhatikan pada pasal  Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Memang pada dasar ketentuan hukum diatas diperbolehkannya rombongan iring-iringan pengantar jenazah tersebut. Tetapi yang sangat menyayat hati adalah terkadangan rombongan pengiring yang mengandarai kendaraan bermotor ini biasanya di dominan oleh anak muda sehingga acap kali mereka melakukan tindakan yang arogan dijalanan dan jauh dari sikap terpuji. Bahkan dalam iring-iringan ini mereka tidak memakai peralatan keselamatan berkendara dijalan seperti helm, kaca spion serta knalpot kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Di pertegas lagi bahwa rombongan iring-iringan ini  harus diawasi dalam pengawalan petugas yang berwenang atau disertai dengan isyarat atau tanda-tanda lain, hal ini dapat kita perhatikan didalam pasal 65 ayat (2),(3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang menyatakan bahwa :

(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.

Ada pengecualian yang terkandung didalam ketentuan ini bahwa iring-iringan jenazah ini memang diperbolehkan tetapi harus adanya petugas yang berwenang seperti kepolisian dalam pengawalan serta adanya isyarat atau tanda-tanda lain tentang isyarat berhenti bagi pengendara lain. Walaupun kita mengatahui ada aturan mengenai prioritas fasilitas jalanan untuk iring-iringan jenazah tetapi diharapkan kepada kita jangan memaksakan kehendak dan berego tinggi untuk yang lebih diutamakan dijalan sehingga berujung arogan. Hargailah pengguna jalan yang lain dengan isyarat yang baik, Salam Yuridis.id.

Sumber :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan

Anda mungkin juga berminat