Aturan Hukum Bagi Pengendara Bermotor di Bawah Umur

Sumber Foto : Brilio

Fenomena anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor kerap kali kita jumpai di jalan raya, hal ini selain mengganggu stabilitas pengguna jalan raya juga mengundang resiko lebih besar untuk kecelakaan. Peran orang tua sangat diperlukan dalam mengurangi angka pengendara bermotor anak dibawah umur, mengingat orang tua sebagai pengendali awal dalam perkembangan anak-anak.

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenai “pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal. Seperti padapasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun”.

Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber :

Anda mungkin juga berminat