Aturan Dalam Penggunaan Lampu Kendaraan Bermotor

Sumber Foto: Focus on Road Safety

Saat mengemudikan mobil atau naik sepeda motor pada malam hari, kita sering dibuat
jengkel pengendara dari arah berlawanan yang menggunakan lampu jauh (dim/high beam).
Kadang pengendara lain dari belakang juga kerap bikin silau saat cahaya terang lampu dim
mereka menyorot kaca spion lalu memantul pada mata kita.
Arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama, low beam, sinar lampu
menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa disebut
lampu dekat. Kedua, high beam, sinar lampu menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan
dilalui pengendara (sejajar posisi lampu), atau biasa disebut lampu jauh.

Mengenai berapa kelvin standar lampu utama mobil, Pasal 70 PP No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan mengatur bahwa daya pancar dan arah sinar lampu utama meliputi:
a.    daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
b.    arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0˚34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke
kanan dan 1˚ 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu
dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar
lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Ketentuan ini berlaku untuk lampu utama jauh yang dimaksudkan agar tidak menyilaukan.

Sedangkan mengenai sanksi bagi yang melanggar ketentuan lampu utama mobil diatur
dalam Pasal 285 ayat (2) UU Lalu Lintas sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan
yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem,
lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban,
kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah)”.

Sumber :

Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Tentang Kendaraan.

Anda mungkin juga berminat