Aturan Dalam Pemakaian Lampu Sein Saat Berkendara
Sumber Foto : otoaxelngoceh.files.wordpress.com
Lampu Sein pada kendaraan memiliki fungsi untuk memberikan isyarat dan tanda untuk berhenti saat kita berkendara serta lampu sein harus digunakan pada waktu yang tepat demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pentingnya waktu yang tepat untuk menyalakan lampu sein dapat membantu pengendara lain di sekitar kita untuk mengantisipasi hal tak terduga.
Kewajiban menyalakan lampu sein sebelum mengubah jalur kendaraan juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU 22/2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diatur dalam ketentuan pasal dibawah ini :
Pasal 112 :
(1) “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
(2) “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”
(3) “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”