Aset Perseroan Hanya Dapat Dibagi Dengan Persetujuan RUPS
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor : 338/Pdt.G/2008/PN.DPS
Tanggal : 14 Mei 2009
Pengadilan Tinggi Denpasar
Nomor : 78/Pdt/2009/PT.Dps
Mahkamah Agung RI
Nomor : 767 K/Pdt/2010
Tanggal : 26 Juli 2010
Catatan :
- Menurut ketentuan Pasal 34 UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, penyetoran modal saham dapat berbentuk uang dan/atau bentuk lainnya (benda tidak bergerak). Walaupun telah disepakati bersama bahwa penyerahan modal dalam bentuk uang, namun ada perbedaan antara modal dan aset. Modal dasar yakni perseroan adalah seluruh nilai nominal saham perseroan; sedangkan aset perseroan adalah segala harta kekayaan yang bernilai komersial yang dimiliki perseroan. Judex facti telah salah menerapkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 1 Tahun 1995) jo. Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Terhadap perkara a quo, majelis hakim agung memandang pengadilan judex factie terlalu premature menentukan bahwa aset tersebut adalah kepemilikan bersama karena ada hubungan yang erat antara pembelian aset (in casu) melalui lelang BPPN tanggal 21 Februari 2001 dengan pendirian PT. Sani Mitra Lestari (SML) tertanggal 22 Februari 2001 di mana penggugat duduk sebagai direktur, tergugat I sebagai direktur utama dan tergugat II sebagai komisaris I, Di samping itu, PT dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diatur dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PT SML yakni di bidang jasa dengan kegiatan usaha hotel sehingga majelis hakim agung menyimpulkan bahwa ketiga aset tersebut merupakan aset PT Sani Mitra Lestari dengan kepemilikan saham masing-masing 45%:45%:10% (P:T.1:T.2).
- Karena aset (in casu) merupakan aset perseroan maka penambahan dan pengurangan maupun pembagian modal harus dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah organ tertinggi dalam perubahan Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2007.
Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.239.TAHUN.XXIX.FEBRUARI.2014.HLM.131