Asas Peradilan Anak
Sumber Foto : http://majalahkartini.co.id
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Lubuk Pakam
Nomor Register : 63/Pid/B/1987
Tanggal Putusan : 4 Juni 1987
Pengadilan Tinggi di Medan
Nomor Register : 138/Pid/B/1987
Tanggal Putusan : 13 Agustus 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor Register : 2113.K/Pid/1987
Tanggal Putusan : 18 Januari 1990
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat ditarik
”Abstrak Hukum” sebagai berikut: - Persidangan Pengadilan Negeri dalam perkara pidana dengan ”acara
biasa” (tolakkan) yang terdakwanya terdiri dari dua orang yang ,masing-
masing berumur 18 tahun dan umur 14 tahun, maka acara pemeriksaannya
tidak perlu dipisahkan (gesplit). Kedua terdakwa dapat diperiksa secara
bersamaan, dengan menerapkan ”Asas Pemeriksaan Peradilan Anak-Anak”,
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman
RI No.M.06.UM.01.06/1983 dan Surat Edaran Mahkamah RI. Pemeriksaan
persidangan Pengadilan Negeri dengan Hakim Tunggal dapat dibenarkan. - ”Asas Pemeriksaan Peradilan Anak” sesuai denagn Peraturan Menteri
Kehakiman RI, sebagai berikut:
1.Sidang dilaksanakan dengan Hakim Tunggal.
2.Sidang dilaksanakan dengan Pintu Tertutup.
3.Hakim-Jaksa dan Penasehat Hukum bersidang tanpa memakai toga.
4.Terdakwa diperiksa dengan hadirnya orang tuanya.
5.Adanya laporan dari BISPA tentang terdakwa. - Demikian catatan redaksi atas kasus ini.