Asas Peradilan Anak

Sumber Foto : http://majalahkartini.co.id

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Lubuk Pakam
Nomor Register : 63/Pid/B/1987
Tanggal Putusan : 4 Juni 1987

Pengadilan Tinggi di Medan
Nomor Register : 138/Pid/B/1987
Tanggal Putusan : 13 Agustus 1987

Mahkamah Agung RI
Nomor Register : 2113.K/Pid/1987
Tanggal Putusan : 18 Januari 1990

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat ditarik
    Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Persidangan Pengadilan Negeri dalam perkara pidana dengan ”acara
    biasa” (tolakkan) yang terdakwanya terdiri dari dua orang yang ,masing-
    masing berumur 18 tahun dan umur 14 tahun, maka acara pemeriksaannya
    tidak perlu dipisahkan (gesplit). Kedua terdakwa dapat diperiksa secara
    bersamaan, dengan menerapkan ”Asas Pemeriksaan Peradilan Anak-Anak”,
    sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman
    RI No.M.06.UM.01.06/1983 dan Surat Edaran Mahkamah RI. Pemeriksaan
    persidangan Pengadilan Negeri dengan Hakim Tunggal dapat dibenarkan.
  • ”Asas Pemeriksaan Peradilan Anak” sesuai denagn Peraturan Menteri
    Kehakiman RI, sebagai berikut:
    1.Sidang dilaksanakan dengan Hakim Tunggal.
    2.Sidang dilaksanakan dengan Pintu Tertutup.
    3.Hakim-Jaksa dan Penasehat Hukum bersidang tanpa memakai toga.
    4.Terdakwa diperiksa dengan hadirnya orang tuanya.
    5.Adanya laporan dari BISPA tentang terdakwa.
  • Demikian catatan redaksi atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI  No. 61 .OKTOBER.1990. Hlm.91

Anda mungkin juga berminat