Asas Peradilan Anak
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Lubuk Pakam
Nomor : 63/Pid/B/1987
Tanggal : 4 Juni 1987
Pengadilan Tinggi di Medan
Nomor : 138/Pid/B/1987
Tanggal : 13 Agustus 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor : 2113.K/Pid/ 1987
Tanggal : 18 Januari 1990
Catatan :
- Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat ditarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Persidangan Pengadilan Negeri dalam perkara pidana dengan “acara biasa” (tolakan) yang terdakwany terdiri dari dua orang yang masing-masing berumur 18 tahun dan umur 14 tahun, maka acara pemeriksaannya tidak perlu dipisahkan (gesplit). Kedua terdakwa dapat diperiksa secara bersamaan, dengan menerapkan “Asas Pemeriksaan Peradilan Anak-Anak”, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman RO No. M.06.IM.01.06/1983 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri dengan Hakim Tunggal dapat dibenarkan.
- “Asas Pemeriksaan Peradilan Anak” sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman RI, sebagai berikut:
- Sidang dilaksanakan dengan Hakim Tunggal.
- Sidang dilaksanakan dengan Pintu Tertutup.
- Hakim-Jaksa dan Penasehat Hukum bersidang tanpa memakai toga.
- Terdakwa diperiksa dengan hadirnya orang tuanya.
- Adanya laporan dari BISPA tentang terdakwa
- Demikian catatan atas kasus ini .
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.61. Tahun VI. Oktober 1990. Hlm. 94-95
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”