Asas Hukum Dan Macam-Macam Jaminan Kebendaan
Kehidupan kita tidak terlepas dari utang-piutang yang biasanya saat kita membuat utang biasanya akan diminta untuk memberikan jaminan. Jaminan ini diberikan agar kreditur atau pihak yang memberikan pinjaman yakin bahwa debitur atau pihak yang berhutang akan membayar dan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang. Tetapi apabila debitur tidak menyelesaikan pembayaran utang, maka jaminan yang sudah diberikan akan dieksekusi atau berpindah tangan kepada kreditur.
Pada dasarnya jaminan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu : Pertama, jaminan Perorangan (Personal Guarantee) yang dasar hukumnya dapat kita lihat didalam Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi: “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.” Kedua, jaminan kebendaan yang terdapat didalam Pasal 1131 KUHPerdata berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitu itu.”
Nahh, yang akan dibahas pada kali ini adalah jaminan dalam bentuk kebendaan. Berikut ini kebendaan yang dijadikan jaminan utang ini terdiri dari 4 (empat) yaitu :
- Gadai
Ketentuan hukum mengenai Gadai ini diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Pengertian Gadai menurut pasal 1150 KUH Perdata berbunyi :
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.”
Berarti benda yang di jadikan jaminan dalam gadai adalah benda bergerak yang terdiri dari benda berwujud dan benda bergerak yang tidak berwujud (berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang misalnya surat-surat piutang).
- Fidusia
Dasar hukum pelaksanaan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta peraturan-peraturan pelaksananya. Pengertian fidusia ini dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyi:
“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Objek dari fidusia ini adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud serta benda tidak bergerak maupun bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
- Hipotik Kapal
Diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan-peraturan pelaksananya. Hipotik menurut pasal 1162 KUH Perdata adalah “suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.” Dalam hipotek yang menjadi objek adalah kapal dengan isi 20 m3.
- Hak Tanggungan
Pengaturan mengenai hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah serta peraturan-peraturan pelaksananya. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah , pengertian Hak tanggungan adalah sebagai berikut:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitandengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yangdibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untukpelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Pemberian hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan menurut pasal 4 angka (1) dan pasal 27 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah yakni sebagai berikut:
Pasal 4 angka (1)berbunyi:
- Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
- Hak Milik;
- Hak Guna Usaha;
- Hak Guna Bangunan.
Pasal 27 berbunyi : “Ketentuan Undang-Undang ini berlaku juga terhadappembebanan hak jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.”
Ternyata barang jaminan kebendaan itu tidak hanya Gadai seperti yang biasa kita lakukan saat terdesak kondisi keuangan tidak baik. Dengan lebih mengetahui hukum dan jenis jaminan ini, selain menambah pengetahuan kita mengenai jaminan, kita juga akan tahu bila aset atau barang berharga kita mendapatkan tambahan dana tanpa harus kehilangan aset tersebut. Salam Yuridis.id.
Sumber Hukum:
-
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
-
KUHPerdata
Sumber Foto : https://i2.wp.com/konsultanhukum.web.id/wp-content/uploads/2016/10/bolehkah-memiliki-benda-jaminan-1.jpg?fit=1600%2C1200&ssl=1