Apakah Wajib Atau Tidak Menjadi Saksi Pada Perkara Perdata?
Sumber Foto : http://m.radarbangka.co.id
Hai sahabat YuridisID, kali ini mimin mau infoin tentang wajib atau tidaknya menjadi saksi pada perkara perdata.Karena, pasti banyak dari sahabat yuridisID pengen tahu kan? sebelum itu, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu saksi? Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indra mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian.
Yuk, kita simak berikut ini tentang wajib atau tidaknya menjadi saksi pada perkara perdata :
-
Jika penggugat atau tergugat hendak meneguhkan kebenaran tuntutannya dengan saksi-saksi, akan tetapi oleh sebab mereka tidak mau menghadap atau oleh sebab hal lain tidak dapat dibawa menurut yang ditentukan pada pasal 121, maka pengadilan negeri akan menentukan hari persidangan kemudian, pada waktu mana akan diadakan pemeriksaan serta memerintahkan supaya saksi-saksi yang tidak mau menghadap persidangan dengan rela hati dipanggil oleh seorang penjabat yang berkuasa menghadap pada sidang hari itu.
-
Panggilan serupa itu dijalankan juga kepada saksi-saksi yang mesti didengar oleh pengadilan negeri menurut perintah oleh karena jabatannya.
-
Untuk menjadi saksi dalam perkara perdata, bukan kewajiban hukum sehingga seseorang tidak dapat dipaksa (compellable) menjadi saksi dalam perkara perdata;
-
Oleh karena itu sifatnya sukarela (voluntary), tergantung pada saksi yang bersangkutan.
Sumber :
-
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.);
-
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
-
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016