Apakah Wajib Atau Tidak Menjadi Saksi Pada Perkara Perdata?

Sumber Foto : http://m.radarbangka.co.id

Hai sahabat YuridisID, kali ini mimin mau infoin tentang wajib atau tidaknya menjadi saksi pada perkara perdata.Karena, pasti banyak dari sahabat yuridisID pengen tahu kan? sebelum itu, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu saksi? Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indra mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian.

Yuk, kita simak berikut ini tentang wajib atau tidaknya menjadi saksi pada perkara perdata :

Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Pasal 139 HIR menjelaskan mengenai keterangan saksi di perkara perdata yang berbunyi:
  1. Jika penggugat atau tergugat hendak meneguhkan kebenaran tuntutannya dengan saksi-saksi, akan tetapi oleh sebab mereka tidak mau menghadap atau oleh sebab hal lain tidak dapat dibawa menurut yang ditentukan pada pasal 121, maka pengadilan negeri akan menentukan hari persidangan kemudian, pada waktu mana akan diadakan pemeriksaan serta memerintahkan supaya saksi-saksi yang tidak mau menghadap persidangan dengan rela hati dipanggil oleh seorang penjabat yang berkuasa menghadap pada sidang hari itu.
  2. Panggilan serupa itu dijalankan juga kepada saksi-saksi yang mesti didengar oleh pengadilan negeri menurut perintah oleh karena jabatannya.
Akan tetapi menurut Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Bolehkah Pekerja Tidak Masuk Bekerja Karena Menjadi Saksi di Pengadilan?, bahwa menjadi saksi dalam perkara perdata didasari atas ajakan salah satu pihak yang berperkara. Mengajukan saksi dalam perkara perdata bukalah kewajiban tetapi merupakan hak. Sehingga menjadi saksi dalam perkara perdata bukan merupakan kewajiban negara.
Kemudian menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 625), dalam perkara perdata, bertitik tolak dari ketentuan Pasal 139 – 143 HIR, Pasal 165 -170 RBG, pada prinsipnya menganut sistem bahwa menjadi saksi dalam perkara perdata adalah kewajiban hukum, tetapi tidak imperatif (keharusan) dalam segala hal seperti yang dijelaskan berikut ini :
a. Dalam keadaan tertentu kewajiban hukumnya tidak bersifat imperatif (keharusan).
Sesuai dengan asas, yang wajib menyediakan saksi adalah pihak yang berperkara, muncul anggapan:
  1. Untuk menjadi saksi dalam perkara perdata, bukan kewajiban hukum sehingga seseorang tidak dapat dipaksa (compellable) menjadi saksi dalam perkara perdata;
  2. Oleh karena itu sifatnya sukarela (voluntary), tergantung pada saksi yang bersangkutan.
Nah dari penjelasan diatas mimin cenderung lebih sependapat dengan Yahya Harahap yang mengatakan bahwa menjadi saksi memang merupakan sebuah kewajiban hukum bagi setiap orang, tetapi dalam keadaan tertentu kewajiban hukumnya tidak bersifat imperatif (harus), karena hal tersebut juga telah disebutkan dalam Pasal 139 – 143 HIR dan Pasal 165 -170 RBG.
Sekian, semoga bermanfaat 🙂

Sumber : 

  1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.);

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

  3. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016

Anda mungkin juga berminat