Apakah Orang Tua Yang Membawa Anaknya Mengemis dapat di kenakan sanksi pidana ?

Sumber foto : https://cdn-image.hipwee.com/wp-content/uploads/2016/12/hipwee-stpankemis1-620×330.jpg

Pertanyaan : Selamat Siang admin Yuridis, ada hal yang membuat saya bertanya-tanya pada saat melihat orang tua yang membawa anaknya mengemis dibawah teriknya sinar matahari dan banyak juga anak-anak yang mengemis saat jam anak sekolah. Apakah orang tua tersebut dapat di penjarakan dengan alasan membawa atau menyuruh anaknya mengemis? Sekian pertanyaan saya dan mohon pencerahannya admin.

Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaannya
Wahhh, pertanyaan ini pasti pernah terlintas dipikiran kita karena hal seperti ini sudah sering kita lihat saat kita berada di lampu lalu lintas (traffic light). Apalagi ada orang tua menggendong anaknya yang masih kecil sambil meminta kepada pengendara yang posisinya saat lampu merah dan ada juga anak-anak yang mengemis dijalanan pada saat jam anak-anak masih berada disekolah. Terkadang kita berpikir, kemana orang tua anak-anak tersebut yang tega membiarkan anaknya meminta-minta kepada orang lain dan tidak menyuruh mereka untuk sekolah saja. Ada juga fenomena orang tua yang menyuruh anaknya mencari duit dan dia hanya menunggu hasil kerja anaknya. Apalagi anak-anak dibawah umur ini yang pada hakikatnya masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua. Menyuruh anak untuk mengemis merupakan suatu bentuk mengeksploitasi anak atau memanfaatkan anak untuk sarana pemenuhan kebutuhan ekonomi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan hukum kita, karena didalam pasal 13 ayat (1)  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa :
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.”
Jadi, apabila seseorang yang berkedudukan orang tua, wali ataupun pihak lain yang bertanggung jawab atas anak tersebut harus melaksanakan ketentuan diatas. Pengasuh atau penanggung jawab yang tidak menjalankannya maka akan dikenakan pemberatan hukum yang dapat kita lihat didalam pasal 77 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa :
“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dari isi pasal diatas, maka ancaman pidana yang diberikan kepada pengasuh yang tidak bertanggung jawab tidaklah main-main. Nahhh begitu juga dengan orang tua, wali atau penanggung jawab anak yang melakukan eksploitasi anak  untuk mengemis dapat kita lihat didalam pasal 88 Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Demikian sanksi hukum yang dapat menjerat orang tua ataupun wali yang melanggar ketentuan diatas.

Anda mungkin juga berminat