Apakah Diperbolehkan Melakukan Penggandaan Buku Untuk Penggunaan Pribadi ?

Sumber Foto : gstatic.com

Bagi masyarakat terutama para pelajar yang terkadang tidak cukup biaya untuk membeli buku, mencari cara agar tetap dapat belajar lewat buku tersebut. Cara lain itu digunakan mereka dengan melakukan penggandaan atau yang sering kita sebut dengan memfotocopy buku pelajaran yang ingin mereka gunakan. Hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan oleh hukum tetapi dengan pertimbangan seperti dijelaskan pada ketentuan hukum dibawah ini :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Pasal 46
(1) Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(2) Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup:
a. karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain;
b. seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik;
c. seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital;
d. Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); dan
e. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Permasalahan selanjutnya justru timbul dari tempat fotokopi itu sendiri, di mana ada tempat fotocopy yang menggandakan buku-buku untuk kemudian dijual kembali. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, karena dilakukan untuk Penggunaan Komersial. Terkait dengan hal ini diatur dalam :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Pasal 10 yang berbunyi : “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang basil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”

Ancaman pidana bagi pelanggar pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta dapat dipidana, sebagaimana dijelaskan dalam :

Pasal 114

“Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Di sisi lain, bisa saja dikatakan bahwa tindakan penggandaan buku-buku tersebut semata-mata hanya untuk memudahkan transaksi, agar saat ada yang datang dan ingin memfotocopy, ia tidak perlu lagi menunggu. Dalam menjawab persoalan ini, sangat disayangkan bahwa dalam UU Hak Cipta tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 10 dan Pasal 114.

 

Sumber : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

 

Anda mungkin juga berminat