Apakah Boleh Pengusaha Memperkerjakan Anak-Anak?

Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net

Kita pasti pernah melihat anak-anak masih sekolah menengah pertama ataupun sekolah dasar bekerja di toko-toko ataupun warung-warung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau karena ingin membantu orangtua yang tidak mampu membiayainya lagi. Namun, yang menjadi pertanyaan di benak kita apakah boleh pengusaha toko atau warung tersebut memperkerjakan anak-anak di bawah umur itu? jawabannya bisa kita lihat di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 69 Ayat 1 menjelaskan bahwa :

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,  dikecualikan bagi anak yang
berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan
pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental,
dan sosial.

Nah, pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi syarat berikut (pasal 69 ayat 2) :

a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagaimana dengan anak yang bekerja pada usaha keluarganya sendiri?

Pada pasal 69 ayat 3 diperjelas lagi bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Itulah info dari mimin, semoga bermanfaat :). Jangan Lupa Di Share!!

Sumber : UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 69 Ayat 1, 2 dan 3

Anda mungkin juga berminat