Apakah Bisa Suami Istri Mendirikan PT?

Sumber Foto : https://easybiz.id

Pertanyaan :

Selamat pagi min, perkenalkan saya seorang pembisnis dan seorang ibu rumah tangga. Jadi, saya ingin menanyakan tentang pendirian PT. Saya dan suami saya ingin mendirikan PT, tetapi apakah bisa suami istri mendirikan PT jika tidak ada perjanjian perkawinan? mohon penjelasannya min. Terimkasih.

 

Jawaban :

Terimakasih atas pertanyaannya,

Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) pendirian PT, yaitu mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) pendiri, maka sepasang suami isteri yang menikah tanpa perjanjian kawin tidak dapat mendirikan PT. Jika tidak ada perjanjian kawin, suami isteri tersebut dapat dikatakan merupakan 1 (satu) subjek hukum terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan dan berarti hanya terdapat satu sumber harta yaitu harta bersama mereka, sedangkan PT adalah persekutuan modal. Jika pendirinya kurang dari 2 (dua) orang, maka tidak memenuhi syarat pendirian PT, sehingga tidak mungkin diberikan “pengesahan” sebagai badan hukum oleh Menteri.

Penjawab :

Tim YuridisID

Anda mungkin juga berminat