
Apabila Seseorang tidak boleh di tuntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama
Kategori : Yurisprudensi
No. Putusan : 1226 K/Pdt/2001
Tgl. Putusan : 20 Mei 2002
Kaidah Hukum : Meski Kedudukan subyeknya berbeda, tetapi objek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan NEBIS IN IDEM
Sumber :
- Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm.V.