Apabila Perceraian Diajukan Berdasarkan Pada Alasan Murtad

Sumber Foto : https://www.marriage.com/

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 724/Ag/2012

Tanggal : 19 April 2013

Kaidah Hukum :

Bahwa perceraian yang diajukan dengan jalan permohonan izin menjatuhkan talak berdasarkan alasan pertengkaran dapat dikabulkan apabila dalil-dalil Pemohon (suami) telah sesuai dengan ketentuan hukum dan atau peraturan perundang-undangan, meskipun Termohon (istri) telah menyatakan beragama Kristen sejak kecil dan beragama Islam waktu menikah saja. Apabila perceraian diajukan berdasarkan pada alasan murtad dan murtad tersebut merupakan fakta maka hukumnya adalah fasakh.

Anda mungkin juga berminat