Apa Yang Harus Dilakukan Jika Buku Nikah Hilang?
Sumber Foto : https://www.advokatkeluarga.com
Buku nikah merupakan hal sangat penting bagi seseorang yang sudah menikah. Buku nikah kita dapatkan ketika kita sudah menikah tentunya. Namun, pernahkah anda mengalami buku nikah anda HILANG? beberapa pasti pernah mengalaminya bukan? Nah, apa yang harus dilakukan jika buku nikah hilang? Oke, pertama-tama jangan panik, tenang dan tolong baca penjelasan mimin yuridisID berikut ini 🙂
Pasal 35 Permenag 19/2018 mengatur apa yang harus dilakukan ketika buku nikah anda hilang yaitu dengan cara :
-
Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
-
Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
-
Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.
jadi, buku nikah yang hilang anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinanberdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu.
Bagaimana jika ternyata catatan perkawinan Anda juga tidak ada di KUA setempat maupun pada KUA Kecamatan? jawabannya anda harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) KHI, itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama disebabkan karena hal-hal berikut:
-
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
-
Hilangnya akta nikah;
-
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
-
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974; dan
-
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Jadi, itulah yang harus anda lakukan jika buku nikah hilang. Saran dari mimin selalu berhati-hati dan jangan lalai dengan barang atau hal lain yang kita punya termasuk buku nikah yang merupakan bukti penting kita bahwa kita sudah sah menikah. Sekian, semoga bermanfaat 🙂
Sumber :
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan Pasal 35
-
Pasal 7 ayat (3) KHI